Subscribe: Playlist Abu Rusydan
Photobucket HUmvee2 Photobucket

Sparkline

Home » » Hukum Muamalah Maliyah Syariyyah

Hukum Muamalah Maliyah Syariyyah



بسم اللّه الرّ حمن الرّ حيم
MU’AMALAH MALIYAH SYAR’IYYAH
Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah dengan kesyukuran yang benar, yakni dengan memadukan syukur hati kita, syukur lisan kita, syukur amal perbuatan kita, hal mana tanpa kita padukan syukur ketiganya kita belumlah di kategorikan sebagai orang-orang yang bersyukur.
Sholawat beriring salam semoga tetap terlimpahkan kepada uswah kita, Nabi kita Rosulullah Muhammad Shollahu ‘alaihi Wassalam, beserta para shahabat rodhiyallahu ‘anhum, yang telah membuktikan pada dirinya, bahwa dengan berpegang teguh kepada syari’at Allah, mereka biasa meraih kebahagiaan yang tertinggi yang bisa diraih oleh ummat manusia di manapun di dunia, dan dengan itu pula mereka berharap, bisa berharap dan akhirnya diakui oleh Allah Subhanahu wata’ala akan mendapatkan kebahagiaan di akherat. Siapa saja yang  ingin mendapati kebahagiaan di dua alam ( yaitu dunia dan akherat ) mesti mengikuti jejak langkah beliau dan mereka. Tanpa mengikuti jejak langkah beliau dan mereka, sesungguhnya kita tidak akan pernah berjumpa dengan beliau dan mereka di akherat nanti.
Sudah semestinya kita semua untuk bisa mencintai kebenaran melebihi kecintaan kita kepada apapun dan siapapun, semoga Allah Azza wajalla membuka mata kita, mata batin kita, akal kita, sehingga kita benar benar mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala bagi hamba hambanya yang beriman.
Muqodimah
URGENSI HARTA HALAL DALAM AMAL ISLAMI
Di dalam perjalanan kita beriqomatuddien ( melakukan amal islami ) satu hal mutlaq yang harus kita perhatikan adalah adanya pendanaan yang cukup. Karena sebagaimana yang telah kita fahami bersama; bahwa Al-Jihadu fie Sabilillah salah satu penopang utamanya adalah DANA. Bahkan Allah Azza Wajalla menyebut berkali-kali tentang Al-Jihadu Fie Sabilillah di dalam Al-Qur’an selalu mendahulukan harta, maka disana begitu pentingnya pendanaan di dalam memutar roda Al-Jihad Fie Sabilillah agar tetap terus berjalan hingga hari kiamat.
Ikhwanufiddien
Banyak para aktivis Islam yang lalai, bahwa banyak sekali hadist-hadist dan keterangan dari para Ulama’ salaf yang mengharuskan kita untuk membersihkan harta kita, baik untuk konsumsi kita sehari-hari maupun untuk perjuangan Iqomatuddien ( untuk amal ibadah kita ). Diantara  dasar-dasar itu adalah:
1. Allah Azza Wajalla hanya menerima yang Tayyib
Di dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim dan Imam At-Tirmidzi
عَنْ أَبِيْ هُرَ يْرَ ةَ  رضي اللّه عنه قَا لَ   : قَالَ رَسُوْ لُ اللَّهِ  صل اللّه عليه وسّلّم  قَا لَ : إِ نَّ اللّٰهَ تَعَا لَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِ لاَّ طَيِّبًا ....
“ Dari Abu Hurairah Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata:” Rosulullah Shallahu ‘Alahi Wassallam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik……..( HR. Muslim no. 1015 )

Kalau kita melaksanakan ibadah, baik itu dipandang sebagai ibadah yang sifatnya kecil maupun ibadah yang sifatnya besar. Sebagai contoh ( ibadah yang sifatnya kecil ), memberikan uang saku anak. Sering kita meniatkannya bukan sebagai ibadah, bahkan kita meniatkannya hanya untuk memuaskan keinginan si anak saja, maka hal itu sebagai satu kekeliruan kita dalam niat. Padahal itu adalah infaq kepada anak, yang mana infaq juga dipandang sebagai bentuk dari amal ibadah. Contoh ( yang besar ) memberangkatkan seseorang untuk berjihad ke Suriah dan juga seluruh keperluan keluarga yang di tinggalkannya itu ia tanggung. Itu semua ( baik amal yang kecil maupun yang besar ), tidak akan di terima oleh Allah Ta’ala, kecuali harta yang kita  gunakan itu haruslah dari harta kita yang  halal lagi tayyib.

Janganlah kita menipu diri kita sendiri atau menipu saudara-saudara kita, dengan apa yang telah kita belanjakan banyak-banyak itu atau apa-apa yang telah kita keluarkan untuk niat beramal islami ( yang bernilai ibadah ) akan memberatkan timbangan amal kita besok. Artinya: Untuk menutupi kesalahan yang kita lakukan, kita bayar zakat, kita berinfaq, kita belanjakan harta kita banyak-banyak untuk Fie Sabilillah. Padahal harta yang telah kita dapatkan itu jelas-jelas bukan dari harta yang jelas kehalalannya lagi tayyib. Apakah amal kita itu akan di terima oleh Allah ?? jawabnya tidak akan, berdasar hadist diatas ( HR. Muslim no.1015 ).

Ikhwanufiddien

Kalau teman-teman yang pada akhirnya bisa diberangkatkan ( untuk pergi berjihad ke medan-medan jihad ) dari sebagian harta yang telah kita infaqkan, atau anak-anak yang kita yang dulunya pernah kita kasih uang saku jadi pintar-pintar, jadi sholeh dan sholihah, maka hal itu karena Rahmat Allah Ta’ala semata. Bagi mereka itu tidak jadi masalah, akan tetapi kita tidak mendapatkan apa-apa dari apa yang telah mereka lakukan itu. Kita merasa di dunia telah berinfaq banyak-banyak, akan  tetapi kita di akherat kelak tidak mendapat apa-apa. Lalu ketika kita di akherat bertanya ( mana hasil amalku dulunya ketika di dunia ), dan di jawab” Bukankah kamu dahulunya ketika membelanjakannya mengambilnya dari uang yang tidak jelas sumbernya, dana yang kamu sendiri tahu bahwa dana tersebut dari hal-hal yang diharamkan ?, maka hal tersebut tidak bisa dimaafkan”.Karena nasnya sudah jelas dari hadist diatas.

Ikhwanufiddien

Orang yang kita tipu, atau Jama’ah ( Kelompok ) yang tempat kita untuk beramal islami di dalamnya, mereka semua tidak jadi masalah, sedangkan dosanya kita tanggung sendiri ( karena ketidakjujuran kita atas kebersihan harta yang kita tasarufkan itu ).
Imam Ahmad bin Hambal rohimahullah pernah ditanya seseorang, kalau kita diundang makan-makan oleh seseorang yang mempunyai penghasilan dari transaksi-transaksi yang ada unsur ribawinya dan ada transaksi-transaksi yang tidak ribawinya, maka kata Imam Ahmad bin Hambal: “ Silahkan kamu datang, silahkan kamu nikmati hidangan yang telah di sediakan, sedangkan ribanya dia tanggung sendiri ( oleh si tuan rumah )”.
Oleh karena itu, di sana pentingnya akan kebersihan harta yang akan kita tasarufkan di dalam beramal islami. Harus kita perhatikan betul-betul, karena hal itu akan menjadi barokah bagi semuanya, baik itu barokah bagi kita maupun barokah bagi mereka ( yang menikmati harta zakat, infaq, atau shodaqoh kita ).

2. Kemaksiatan yang kita lakukan akan berpengaruh pada diri, keluarga dan masyarakat dalam mendapatkan pertolongan Allah

Jika kita tidak bisa aktif berkegiatan ( beramal islami secara berjama’ah ), jadi sakit sakitan, anak-anak dan istri jadi kurang ta’at kepada kita ( kurang merespon ajakan-ajakan kita ), maka hal tersebut yang pertama kali yang harus kita lihat terlebih dahulu adalah; apa yang pertama kali kita masukkan kedalam perut kita, kedalam perut anak-anak kita, ke dalam perut istri kita apakah yang sudah di jamin 100 % kehalalannya atau masih tercampur dengan hal-hal yang syubhat?. Jika masih, maka jangan salahkan siapa-siapa, salahkanlah diri kita sendiri jika kita mendapatkan ujian dari Allah yang tidak kita inginkan.

Pengaruhnya terhadap masyarakat adalah berkaca kepada peristiwa perang Uhud Yaitu ketidak taatannya sebagian para pasukan pemanah atas perintah Rosulullah yang berjaga jaga diatas bukit untuk tidak turun apapun keadaanya jika belum ada komando, janganlah untuk turun. Karena ketidak taatannya atas perintah Rosulullah sedangkan harta ghonimah sudah di depan mata dan nyata-nyata pada waktu itu telah menang,lalu mereka yang ada diatas bukit sebagian ada yang turun, maka yang terjadi adalah keadaan jadi berbalik dan 70 orang sahabat menjadi syuhada’. Apakah yang menemui kesyahidan ( korban ) di kalangan para sahabat itu apakah diantara kalangan para pemanah yang ikut turun dari atas bukit? Tidak!! Mereka yang jadi Korban adalah orang lain yang bukan dari pasukan pemanah yang ada diatas bukit.
Jika ada pertanyaan,bukankah bagi orang-orang yang menemui kesyahidan dan para anggota keluarga yang ditinggalkan adalah suatu nikmat dari Allah?, memang itu suatu Rahmat dan fadhal dari Allah ( bagi orang yang mati syahid dan keluarga yang ditinggal ). Akan tetapi bagi satu kesatuan Ummat yang utuh ( ada korban 70 orang dari kalangan para  sahabat Rosulullah r.a ) adalah satu musibah yang harus direnungi untuk tidak diulangi.


Ikhwan fillah

Sejarah akan berulang, kemenangan itu bisa tertunda, musibah itu bisa menimpa saudara kita. Maka hal itu bisa jadi merupakan dampak buruk dari kemaksiatan yang telah kita lakukan, yang salah satunya adalah kita sudah tahu yang bahwasanya dalam transaksi yang kita lakukan itu ada sesuatu yang haram atau syubhat akan tetapi kita nekat untuk terus melanjutkannya dan tidak segera bertaubat dan menghentikannya.

3. Allah hanya mengabulkan do’a orang yang hanya mengkonsumsi yang halal

Dalam hadist Arba’in Nawawi di jelaskan

ثُمَّ ذَ كَرَ الرَّ جُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَ يْهِ إِ لَى السَّمَا ءِ يَارَبً يَارَبً وَ مَطْعَمُهُ حَرَا مٌ  وَ مَشْرَ بُهُ  حَرَا مٌ وَ مَلْبَسُهُ حَرَا مٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَا مِ  فَأَ نَّى يُسْتَجَا بُ لَهُ

    “ Seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, kusut dan berdebu, lalu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: “ Ya Rabb….., Ya Rabb…” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya dari yang haram, tumbuh dari yang haram, maka bagaimana mungkin dikabulkan do’anya?.”

Di samping itu Rosulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam juga memerintahkan kita untuk menjauhi hal-hal yang subuhat. Sebagaimana Hadist riwayat dari Nu’aman bin Basyir Al-Anshari Al-Khazraji

....فَمَنِ  اتَقَى الشُّبُهَا تِ فَقَدِ اسْتَبْرَ أَ لِدِ يْنِهِ وَعِرْ ضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِيْ  الشُّبُهَا تِ وَقَعَ فِيْ الْحَرَا مِ .....
“ …….Maka barang siapa yang menjaga diri perkara-perkara yang syubhat tersebut, berarti dia telah menjaga dien dan kehormatannya, dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara yang syubhat, berarti dia telah terjerumus kepada yang haram…….( HR.Al-Bukhari ( no 52 ) dan Muslim ( no 1599 ) )

Kita tiap pagi dan sore melaksanakan dzikir ( do’a al-ma’tsurat ) di samping melakukan dzikir dan do’a sehabis sholat fardhu dan sunah kita juga berusaha untuk melaziminya, akan tetapi di saat yang lain makanan, minuman, pakaian, kendaraan kita masih ada bau haramnya, maka kita tidak melaksanakan do’a atau dzikir tersebut jauh lebih baik. Karena jelas-jelas tidak dikabulkan ( berdasar hadist arba’in Nawawi di atas ), lalu kita menipu orang lain, menipun diri sendiri telah melaksanakan do’a ini sekian dan sekian, akan tetapi do’a kita tidak terpakai hanya lantaran kita masih saja mengkonsumsi sesuatu yang haram atau syubhat.

4. Allah akan mengganti harta haram yang kita tinggalkan dengan sesuatu yang lebih baik.

“ Sesungguhnya tidaklah kalian meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan menggantikan bagimu sesuatu yang lebih baik dari apa yang kamu tinggalkan itu.” ( Hadist riwayat Imam Ahmad ( di shohihkan oleh Syaikh Al-Albani ) )
Kita tinggalkan harta-harta yang ada unsur ribanya, kita tinggalkan jual beli yang ada unsur ghararnya, niscaya Allah akan mengganti dengan sesuatu yang jauh lebih baik dan lebih banyak. Dari sana kita butuh satu keyakinan atas janji Allah dan janji Rosul-Nya.
Yakin akan janji pertolongan Allah, jika kita melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah Ta’ala, sebagaimana keyakinan ibu Nabi Musa ‘Alaihi Wassalam ketika menjalankan perintah Allah untuk menghanyutkan bayinya di sungai Nil.
Hanya karena kita ingin kebersihan harta kita, maka kita jual seluruh aset-aset kita, kita tinggal semua yang berbau ribawi, kita tinggalkan unsur-unsur yang ada ghararnya, niscaya Allah akan mengembalikan harta kita ( sebagaimana Allah mengembalikan Nabi Musa kepada Ibunya ) dengan cara Allah.
Oleh karena itu dari awal ( sebelum melakukannya ) butuh keyakinan akan janji Allah, walaupun kita melakukan satu tindakan yang tidak masuk akal menurut logika orang awam hari ini.

 Ikhwanufiddien…..Ingatlah sebuah hadist yang bunyinya:

“ Sesungguhnya seorang hamba dengan rizkinya itu ada sebuah hijab, jika dirinya Qona’ah dan dia ridho, rizki yang sudah di tetapkan baginya akan datang kepadanya. Akan tetapi jika dia susah payah ( dalam mencari rizki ) dan merobek hijab ( merusak batas antara yang halal dan yang haram ), maka Allah tidak akan menambah jatah rizki yang di peruntukkan baginya.”

Itulah beberapa poin yang harus kita perhatikan lebih dahulu pada diri kita, jika kita ingin mendapat pertolongan dari Allah dalam beriqomatuddien ( beramal islami ) hari ini. Karena harta yang halal lagi tayyib itu sangat penting sekali untuk di perhatikan lebih dulu bagi setiap muslim yang ingin beramal islami.

DARIMANA DATANGNYA HARTA HARAM

Sebab Haramnya Harta

1.    Karena transaksi riba
Riba secara bahasa adalah tambahan. Secara istilah adalah tambahan yang terjadi karena tukar menukar barang ribawi atau karena terjadi pinjam meminjam.
Riba ada 2 :
1.      Riba karena tukar menukar atau jual beli
2.      Riba Karena hutang piutang

Harta ribawi
Dari harta inilah asal muasal riba itu muncul
1.      Emas
2.      Perak
3.      Korma
4.      Gandum
5.      Tepung gandum
6.      Garam
Emas dan perak dianggap satu jenis ( karena dianggap sebagai alat tukar ), sedangkan yang 4, korma, gandum, tepung gandum dan garam ( bisa diqiaskan dengan makanan pokok ) juga dianggap satu jenis.

1.Tukar menukar barang yang sama, dari yang keenam tersebut emas dengan emas, atau  perak dengan perak ( bisa diqiaskan Dollar dengan Dollar,Rupiah dengan Rupiah ), korma dengan korma, gandum dengan gandum, tepung gandum dengan tepung gandum, garam dengan garam ( bisa diqiaskan jagung dengan jagung, beras dengan beras ) itu semua harus sama takarannya ( ukuran dan jumlahnya ) dan harus kontan, walaupun kwualitas tidak sama tidak jadi masalah.Jika salah satunya terjadi selisih, maka itu riba, dan jika waktunya tidak bersamaan juga riba.
Contoh;
* Tukar uang rupiah dengan rupiah, 100 juta sekarang sedangkan 100 jutanya lagi nanti sore, maka hal itu merupakan riba nasi’ah.

2.Tukar menukar antar barang yang sejenis (emas dengan perak, beras dengan gandum,jagung dengan kurma ) itu harus kontan, meskipun takarannya boleh beda
.Contoh
* Tukar rupiah dengan dolar ( 100 Ribu di tukar dengan 10 Dolar ) boleh tetapi harus kontan.
* Beras setengah kilo di tukar dengan korma 2 Ons, boleh tapi harus kontan ( kalau tidak kontan berarti ada unsur ribanya )

3.Kalau tukar menukar antar jenis yang berbeda ( emas dengan beras, atau perak dengan kurma ), maka timbangannya boleh beda dan waktunya pun boleh tidak kontan.
Contoh
*Tukar beras 100 Kg dengan emas 10 Gram (atau uang), walaupun berasnya masih minggu depan ( hal tersebut boleh ), dengan catatan jika terlambat tidak ada tambahannya ( jika terlambat pembayarannya dan ada tambahannya berarti tambahan tersebut riba ).

Ikhwanufiddien…

Adapun dalil-dalil tentang haramnya riba QS. Al-Baqarah 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لَا يَقُوْمُوْنَ إِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانَ مِنَ الْمَسِّ ،  ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ،  وَأَحَلَ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ،  فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ  ، وَأَمْرُهُ إِلَى اللّٰهِ ،  وَمَنْ عَادَ فَأُولٓئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ،  هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْانَ .
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” ( QS. Al-Baqarah 275 )

Dan QS. Al-Baqarah 278-279

يٓأَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ  . فَإِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهِ ،  وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلِمُوْنَ .   



“ Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah,dan tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Kalau kalian tidak melakukannya, ketahuilah, berarti kalian mengumumkan perang kepada Allah dan Rosul-Nya. Jika kalian bertaubat, maka modal kalian tetap menjadi milik kalian, yang riba harus di tinggalkan, dengan begitu kalian tidak mendzolimi dan tidak di dholimi.” ( QS. Al-Baqarah 278-279 )

Berkenaan dengan ayat ini Imam Malik pernah ditanya; Imam Malik bertemu dengan seseorang yang habis minum arak ( melakukan hal-hal yang tidak senonoh ) selanjutnya orang tersebut mengucapkan kata-kata : “ Demi Allah jika ada makanan atau minuman yang lebih haram dari pada khomer, kuceraikan istriku dengan talak satu.” Setelah bicara demikian dirinya langsung bingung ( apakah ucapan saya tadi jatuh apa tidak ya ?? karena saya tidak tahu apakah ada makanan atau minuman yang lebih haram dari khomer ), lalu orang tersebut mendatangi imam Malik dan bercerita kepadanya. Menanggapi cerita tersebut Imam Malik berkata: “ Kamu pulang dulu, besok kamu datang lagi ke saya .” Keesokan harinya orang tersebut datang lagi dan berkata Imam Malik: “ Istri kamu tercerai dengan talak satu, kamu rujuk dia sekarang ( kalau kamu masih mau dan hati-hati dengan omongan kamu ).” Orang tersebut bertanya: “ Kenapa bisa begitu?.” Jawab Imam Malik: “ Ya, Karena aku tidak mendapati ada makanan atau minuman yang lebih haram daripada riba.”
Dari perkataan Imam Malik tersebut berarti dosanya Khomer masih di bawahnya dosa riba.

Ikhwanufiddien…

Sekarang ada pertanyaan: “ Jika dalam satu pertemuan kita disuguhi makanan atau minuman yang haram, apakah kita mau memakan dan meminumnya?. Atau setelah kita selesai melakukan satu pertemuan satu persatu yang hadir diberikan uang saku dari hasil riba, apakah kita mau menolaknya apa tidak? ( atau cepat-cepat dimasukkan ke dalam saku kita ).
Yang perlu jadi catatan: Dosa khomer tidak sampai sebagaimana dosanya riba yaitu mengumumkan perang kepada Allah dan Rosul-Nya ( sebagaimana QS. Al Baqarah 279 ).
Di samping itu dosa riba juga sebagaimana di jelaskan sebuah hadist yang artinya:
“ Riba itu ada 72 pintu, pintu terendahnya riba dosanya seperti seseorang yang menggauli ibunya.” (Hadist shohih menurut Syaikh Al-Albani )

2.    Karena ada unsur judinya

Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah 90

يٓا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْانَ .
" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."  ( QS. Al-Ma’idah 90 )

3.    Adanya unsur mendzolimi dalam transaksi

Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah 188

وَلَا تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ .
“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” ( QS. Al-Baqarah 188 )

4.    Adanya unsur gharar ( spekulasi )

Pembahasan Masalah

1.    Harta karena transaksi riba

Di antara kategorinya adalah :

1.      Menabung di Bank konvensional
Para ulama’ membahas masalah Bank konvensional tentang penggunaannya hari ini ( fasilitas yang diberikan oleh Bank-bank di gunakan untuk mentransfer ) yaitu mudhorot itu harus dicegah sekecil mungkin. Artinya jika kebutuhan kita untuk transfer di bank konvensional di sisakan seminimal mungkin.
Contoh : aturan di Bank konvensinal mengharuskan adanya dana sekian agar rekening kita  yang ada di bank konvensional tersebut tidak di tutup, dan jika ada yang transfer ke rekening kita, maka kita harus cepat-cepat untuk mengambil uang tersebut ( walaupun dengan resiko kita harus bolak balik ke bank ).

2.      Hadiah undian dari Bank konvensional
Dari mana dana hadiah undian itu asalnya? Umumnya hadiah undian diambilkan dari biaya-biaya administrasi yang ada di bank konvensional kemudian diakumulasikan, sedangkan hadiah undian tersebut jika berbentuk barang, maka kita uangkan lalu kita masukkan ke kotak merah ( termasuk dana syubhat yang tidak boleh di manfaatkan ).
Contoh kasus: karena punya rekening setiap bulannya di potong 5 ribu, karena punya ATM di potong 5 ribu, transfer antar bank setiap transfer di potong 5 ribu. Sebulan di total potongan ada 50 ribu, sedang kita mendapat bunga sebulan 50 ribu ( bunga 50.000 kita gunakan untuk ongkos administrasi selama sebulan ). Harusnya bunganya kita ambil, lalu kita masukkan kotak merah, sedangkan biaya-biaya administrasinya kita ambil dari saku pribadi kita yang bersih untuk memperlancar bisnis kita. Karena dari awal kita ingin bermuamalah dengan orang kafir, sedangkan dalam bermuamalah haruslah jujur.

3.      Gadai dengan memanfaatkan kesepakatan barang gadai
Contoh kasus: Punya uang 3 juta, lalu mencari orang yang ingin menggadaikan sepeda motornya. Setelah ketemu yang punya motor, dia bilang; “ Motor di gadaikan sama saya dengan sejumlah uang tiga juta, mengembalikannya dua tahun ( walaupun tanpa tambahan uang dalam mengembalikannya ), akan tetapi motor tersebut di pakai oleh si pemilik uang yang 3 juta tadi ( maka hal tersebut sama juga ada unsur ribanya ). Dan hal tersebut banyak terjadi di masyarakat hari ini.

4.       Jual beli kredit dengan denda jika terlambat pembayaran kreditnya
4.a Jual beli Inah
Yaitu jual beli yang sifatnya akal-akalan, supaya bisa bertransaksi ribawi
Contoh kasus: Aslinya saya butuh uang 10 juta kontan hari ini, saya tahu Si A punya uang banyak, lantas dia bilang pada si A “ Mas Leptopku ini canggih, tolong anda beli dengan harga 10 juta kontan, nanti akan saya beli lagi secara kredit seharga 12 juta.
4.b Jual beli Tawarruk
Yaitu jual beli yang sifatnya akal-akalan, supaya bisa bertransaksi ribawi akan tetapi melibatkan tiga orang dan di rencanakan.
Conto kasus: Saya butuh uang 10 juta, saya tau Si A butuh computer dengan bayar uang kontan. Ada Si B yang ingin jual computer, lalu saya beli secara kredit seharga 12 juta ( diangsur perbulan 1 juta selama setahun dan dia mau ), lalu saya jual ke A secara kontan seharga 10 juta ( karena saya saat itu butuh uang kontan 10 juta ). Itulah jual beli ribawi secara tawarruk (di rencanakan). Hal tersebut sangat berpengaruh dengan niat awal kita sebelumnya.

5.      Kartu kredit.
Kartu kredit umum, yang disana tentunya ada satu aturan aturan yang telah di sepakati dan di tandatangani ( kememberan, ada denda jika terlambat membayarnya ). Walaupun dalam pembayarannya kita tidak terlambat dan tidak kena denda, akan tetapi kita telah menanda tangani surat kontrak perjanjian, maka hal tersebut sama saja kita menyetujui praktek ribawi berjalan. Akan tetapi jika kredit tidak pakai denda dan jika terlambat juga tidak ada dendanya, maka hal tersebut boleh-boleh saja.

6.      Kartu diskon
Untuk mendapatkan kartu diskon tersebut kita iuran tahunan ( 25 ribu atau seratus ribu dan tiap-tiap toko beda-beda pembayarannya ), maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Ribanya yaitu kita bayar 25 ribu atau 100 ribu di depan, hanya untuk mendapatkan potongan harga ( yang seharusnya potongan harga itu tidak kita bayarkan akan tetapi kita dapatkan ). Karena waktunya tidak bersamaan dan juga jumlahnya tidak sama besar, itulah kategori riba.

7.      Tukar uang lama dengan uang baru ( menjelang hari raya datangnya biasanya )
Itulah beberapa poin haramnya harta yang berkaitan dengan transaksi ribawi.

2.    Transaksi yang ada kaitannya dengan unsur judi

 Ikhwanufiddien

Diantara kategori transaksi yang ada unsur judi adalah :

1.      Undian yang pakai bayar
Contoh kasus: SMS berhadiah, ketik reg spasi …….kirim ke 7288 berhadiah 5 juta
2.      Belanja berhadiah jika niat berubah
Contoh kasus: Jika beli minyak goreng di pasar harganya di pasar 22 ribu 2 Kg, sedangkan di sebuah toko ( indomaret misalnya ) harganya 22.500 untuk 2 Kg tetapi dapat kupon undian berhadiah. Jika niatnya memang beli minyak goreng, mestinya ia cari yang lebih murah harganya ( bukan cari yang nantinya ada hadiahnya )
3.      Lomba berbayar.
Letak judinya dengan kita membayar, meskipun hadiah dari sponsor. Karena orang ingin ikut kebanyakan ingin hadiahnya, bukan ingin ikut lomba. Jika lomba tersebut tanpa bayar sedikitpun, maka hal tersebut satu hal yang sia-sia, sedang para ulama’ yang membolehkan adanya perlombaan yaitu yang berkaitan dengan meningkatkan kecerdasan dan melatih ketrampilan untuk jihad fie sabilillah saja.
4.      Arisan sitem gugur
Contoh kasus: Pesertanya sampai 250 orang, yang dapat duluan otomatis tidak perlu bayar lagi. Orang dapat pertama kali dapat mobil, yang ke dua dapat mobil jelek, yang ketiga dapat motor, yang keempat dapat motor jelek, ke lima uang 10 juta, keenam 5 juta, ketuju sampai kesepuluh 2.5 juta, nomer 11 dan seterusnya uangnya yang telah di bayarkan akan kembali utuh ( akan tetapi yang terjadi kebanyakan uangnya tidak kembali ). Dan Arisan itu sendiri di permasalahkan oleh para ulama’.
Jika seorang peserta arisan mundur dan yang mundur menawarkan ke orang lain untuk menggantikan posisi dirinya dalam arisan, maka orang yang menggantikan posisi dirinya akan mendapatkan lebih ( uang yang sudah saya masukkan dulunya ). Hal yang demikian termasuk kategori riba.

3.    Transaksi yang ada unsur kedzolimannya

Diantara kategorinya adalah:

1.      Harta yang tercampur zakat yang belum ditunaikan ( dholimnya kepada Allah Subhanahu Wata’ala )
2.      Jual beli barang secara terpaksa ( dholimnya kepada sesama manusia )
3.      Jual beli barang haram ( dholimnya kepada Allah Subhanahu Wata’ala )
4.      Jual beli barang najis ( dholimnya kepada Allah Subhanahu Wata’ala )
5.      Jual beli barang yang berbahaya menurut logika kebanyakan orang awam.
Artinya menjual barang kepada orang yang tidak bisa memanfaatkannya, atau jika dia memegangnya hal itu akan berbahaya buat dirinya.
Misalnya jual beli pistol atau senjata perang kepada anak yang belum baligh
6.      Jual beli darah dan organ tubuh manusia
7.      Jual beli barang yang dipromosikan dengan lebai ( berlebih-lebihan )
Contoh kasus: Jual obat herbal yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit, padahal obat tersebut belum ada uji kelayakan kebenarannya. Padahal orang kafir dalam membuat obat di pilah pilah (obat flu sendiri, obat diare sendiri, dll )
Atau kalau dahulu yang pernah marak jual beli bunga gelombang cinta dan sejenisnya..
8.      Jual beli yang makruh ( mencari kesempatan dalam kesempitan )
Contoh kasus: Kita menjual tiket yang tinggal satu dan ada orang yang butuh tiket tersebut, lantas harga kita naikkan sesuai kehendak kita.


4.    Transaksi yang ada unsur ghararnya ( spekulasi )

Diantara kategorinya adalah:

1.      Menjual buah yang belum siap panen

2.      Menabung semen dan bahan bangunan lain
Contoh kasus: Mau bangun rumah tetapi dananya tidak banyak, datang ke toko bangunan kenalannya lantas dia bilang: “ Saya mau nabung semen 10 sak, semen hari ini seharga 75 ribu. Diambil sewaktu dia mau bangun rumahnya, dan si pemilik toko bangunan sepakat.” ( saya untuk 10 sak semen jika saatnya bangun rumah harganya naik dan masih bisa ambil 10 sak semen, sedangkan si penjual untung 750 ribu yang uangnya bisa di putar saat itu berkali-kali )
Hal tersebut secara duniawi untung, tetapi rugi secara akheratnya ( karena melanggar syar’i, barang yang di perjual belikan harusnya harganya berapa dan barangnya yang mana jadi tidak jelas ). Tidak melanggar syar’i jika semen tersebut di simpan di tempat khusus, sampai pada saat kita ambil semen tersebut untuk bangun rumah ( rusak tidaknya semen tanggungan kita ).

3.      Gaduh ternak
Contoh kasus: Saya punya sapi, lalu saya menyuruh si A untuk memeliharanya selama setahun.. Sapi saya itu seharga 10 juta pada mulanya, jika si pemelihara berhasil menggemukkannya dan di jual laku 20 juta, maka keuntungannya akan di bagi dua sama rata ( hal tersebut tidak di perbolehkan ). Karena tidak adanya kejelasan bagi si pemelihara ternak tersebut perharinya di bayar berapa ? seharusnya si pemelihara perharinya kita bayar ( 10 ribu misal ) lalu kita kalikan 364 hari, lalu sapinya kita ambil dan keuntungan penjualan jadi milik kita semua ( besar kecil keuntungan resiko kita sendiri ).
Gaduh juga berlaku pada hasil-hasil pertanian.
Ada beberapa yang di kecualikan oleh Rosulullah berkenaan dengan hal yang ada di sawah ( Muzaro’ah ). Muzaro’ah itu adalah kita meminta kepada saudara kita untuk menggarapkan sawah kita dan semua biayanya dari kita ( hal tersebut yang di perbolehkan dan di kecualikan oleh Rosulullah ).
Hukum asal yang tidak di perbolehkan yaitu di dalam tijaroh yang tidak jelas upahnya berapa, maka hal tersebut tidak di perbolehkan.

4.      Asuransi ( berlaku bukan hanya pada asuransi konvensional saja, tapi juga berlaku pada asuransi syari’ahnya )
Ghorornya terletak pada: Awalnya kita bayar premi, dalam waktu sekian bulan kalau kita kecelakaan ( tergantung asuransi apa yang kita pilih, apakah asuransi jiwa, asuransi barang, atau yang lainnya ) kita akan mendapatkan ganti yang tidak jelas ( uang yang kita bayarkan dengan uang yang kita dapatkan tidaklah sama jumlah nominalnya ).
Pada asuransi konvensional ( jasa raharja, jiwa sraya, bumi putera, dll ) tidak hanya ada unsur ghararnya saja tetapi juga ada unsur ribanya.
Contoh kasus pada Jasa Raharja. Uang yang di dapatkan diambil dengan cara yang dholim, kita dipaksa untuk membayarnya ( waktu bikin SIM, perpanjangan STNK, naik pesawat terbang, dll ) dan uang yang telah terkumpul tersebut di putar oleh perusahaan asuransi secara ribawi ( dan itu pasti ). Lalu kita mendapatkannya dengan cara apa dan gara-gara apa apakah dengan kita membayar premi yang dipaksa pada saat kita buat SIM, perpanjangan STNK, naik kereta api, dll. Jika ya, maka harta tersebut bukanlah harta kita dan juga bukan harta yang kita dapatkan secara benar.

Ikhwanufiddien

Catatan penting yang terkait dengan transaksi-transaksi ini
1.      Yang dijadikan sebagai patokan adalah niat atau maksud dan hakekatnya, bukan lafal dan tampilan-tampilan akad
Jadi, walaupun di dalam Bank Mu’amalat itu melafalkan pertama murni syari’ah, para pegawainya berkerudung dan berpeci, lantas kita langsung percaya 100 % yang di dalamnya sudah sesuai syari’at?. Akan tetapi haruslah kita lihat akad per akadnya di dalam bank tersebut ( sesuai dengan syari’at apa tidak ) dan hakekatnya bagaimana serta sebelum kita melakukan suatu akad, maka kita harus teliti terlebih dulu, yang kita setujui itu akad apa.
2.      Bisa jadi transakasi sah, tetapi pelakunya berdosa
Contoh kasus adalah pada transaksi tawarruk, transaksinya sah sedangkan dua orang yang tidak mempunyai niatan untuk tawarruk tidak berdosa, sedangkan seorang yang mempunyai niatan untuk tawarruk yang berdosa. Oleh karena itu kita janganlah menyiasati atau melakukan khillah terhadap hal-hal yang di haramkan
Masih melakukan transaksi di hari jum’at ( bagi laki-laki ) sedangkan panggilan sholat jum’at telah berkumandang. Transaksinya sah, akan tetapi pelakunya yang berdosa. Hal tersebut berlaku pada semua akad atau keadaan, tidak hanya sebatas jual beli saja.
3.      Memilih suatu ijtihad berarti memilih konsekwensinya pada ijtihad turunannya
Contoh kasus Jika hati kita memilih ijtihad ulama’ yang menyatakan bahwa kasus MLM ( multi level marketing ) adalah haram di lakukan, maka kita juga harus mengikuti semua fatwa yang menjadi ikutan setelahnya.
Atau  untuk negeri ini belum bisa kita untuk mengangkat senjata ( ijtihadnya ulama’ ahlush shughur ), berarti produk-produk turunannya ( fatwa-fatwa ) yang berkaitan setelahnya juga harus kita ikuti. Tidak bisa kita ikut yang bagian itunya, sedangkan pada bagian yang lainnya kita tidak sepakat.
Atau terkadang ijtihad itu dipilih bukan atas dasar pilihan kita sendiri, tetapi ijtihad secara jama’I ( kumpulan orang-orang yang ingin melakukan satu amal islami secara bersama-sama dalam satu wadah yang terorganisasi sepakat memilih satu ijtihad fatwa ulama’ ) dan jika kita termasuk di dalamnya, maka hal itu juga merupakan satu pilihan kita yang kita laksanakan secara bersama-sama. Jika di dalam wadah tersebut kita di minta untuk seragam (bersama-sama untuk berislam yang baik), ya kita juga harus mau untuk seragam ( walaupun itu satu perkara yang merupakan satu ijtihadiyah ), tetapi pada satu perkara-perkara yang di sana kita bisa bebas, ya tidak apa-apa kita bebas.

Taubat Dari Harta Yang Haram

Ikhwanufiddien

Bagaimana cara kita taubat dari harta yang haram:
1.      Harus berhenti melakukannya
2.      Jika dari harta haram yang di dapatkannya tanpa adanya saling ridho diantara kedua belah fihak, maka harta yang haram itu haruslah di kembalikan pada pemiliknya ( walaupun kita harus mencari si pemiliknya ( pihak yang lain ) terlebih dulu. Kalau si pemiliknya tempo dulu tidak ketemu, maka kita harus bersedekah atas nama si pemiliknya tempo dulu dengan nilai nominal sebanyak dahulu itupun kita juga harus berkomitmen jika sewaktu-waktu saya ketemu si pemiliknya saya akan mengembalikannya.
3.      Jika dari awalnya kedua belah fihak sudah saling ridho, tetapi dalam harta tersebut ada haramnya (ada unsur ribanya, dholimnya, ghorornya dan ada judinya ), maka harta yang ada unsur tidak jelasnya itu kita ambil lalu kita  serahkan ke baitul maal atau di masukkan ke kotak merah.

Petanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan masalah riba

1. Hukum bertransaksi atau melakukan syirkah dengan orang yang hartanya tidak jelas.
a). Jika hartanya didapatkan murni dari harta riba 100 %( tidak ada sumber yang lain selain sumber riba ), maka tidak diperbolehkan bertransaksi dengan orang tersebut ( pendapat yang paling kuat ) hal tersebut dilakukan supaya dia jera dan meninggalkan transaksinya itu.  Sedangkan hasil dari transaksi jadi haram, karena sumber awalnya sudah haram dulu. Dan jika kita berkunjung ke rumahnya dan disuguhi makanan atau minuman, maka kita janganlah memakan atau meminumnya ( sebagai bentuk kehati-hatian )
b). Jika hartanya tersebut campur ( ada yang ribanya dan ada yang tidak ), dan kita tidak tau, maka hal tersebut di perbolehkan bertransaksi dengannya, dengan satu asumsi harta yang di gunakannya itu bukan harta riba, sedangkan harta ribanya akan di tanggung si pemiliknya sendiri. Dan yang terpenting adalah bagaimana usaha maksimal kita meminimalisir praktek-praktek yang berbau ribawi. Sedangkan jika masih terdapat harta ribanya dari hasil transaksinya itu, maka ribanya kita ambil lalu di masukkan kotak merah di Baitul Maal.

2.      Menerima bantuan-bantuan yang sumbernya tidak jelas.
Oleh Allah kita di larang tolong menolong dalam keburukan, sedangkan kita tahu persis di dalam setiap bantuan-bantuan tersebut ada unsur keburukannya dan ada unsur korupsinya. Jika kita sepakat menandatangani surat perjanjian penerimaan bantuan, maka hal tersebut sama saja kita tolong menolong dalam keburukan dan kita termasuk ikut dosa di dalamnya. Sehingga akan berakibat malas kita untuk beramal islami karena mengkonsumsi barang yang syubhat.

3.      Memberikan uang pelicin ( kepada broker ) guna meraih satu pekerjaan atau tender pekerjaan
Jika kita memberikan uang pelicin (kepada sang broker) itu kalau untuk mendapatkan hak kita, atau tender pekerjaan, maka hal tersebut diperbolehkan. Kita yang memberikan uang pelicin ( kepada broker ) tersebut tidak berdosa ( karena untuk mengambil hak kita, atau tender pekerjaan tersebut ), sedangkan orang yang meminta uang pelicinlah ( sang broker ) yang berdosa Akan tetapi jika dengan menggunakan uang pelicin tersebut orang lain yang lebih berhak dari kita menjadi tidak mendapatkan haknya, maka hal tersebut dinamakan rishwah (di haramkan).
Bagaimana jika kita ikut bekerja di dalamnya ? Selama kita bukan sang broker dan pekerjaan tersebut jelas-jelas pekerjaan halal bukan untuk membikin Gereja, bukan membangun tempat pelacuran, membuat gedung-gedung yang di situ akan dilaksanakan kemaksiatan atau pekerjaan yang membuat rekening, maka bekerja di situ di perbolehkan.

4.      Larangan sertifikasi dan bagaimana konteksnya dan konsekwensinya
Sertifikasi di dalam prosesnya banyak sekali penyimpangan-penyimpangan dan dan penipuan-penipuan yang dilakukan oleh para pengambil sertifikasi. Sedangkan hakekat sertifikasi itu, jika tujuannya untuk melihat apakah seseorang itu layak untuk mengajar dan meningkatkan kwualitas di bidang pengajaran ( itu boleh ). Akan tetapi perkembangannya sertifikasi itu sekarang tujuannya adalah sejumlah uang yang ingin dicarinya dan umumnya pemerintah ingin menggelontorkan dana yang nantinya bisa di sunat-sunat di sepanjang jalan, sehingga kita ikut sertifikasi sama halnya kita juga ikut melancarkan proses yang tidak benar itu sendiri.
Lalu sesudahnya. Sesudahnya itu, uang tersebut datangnya dari mana ( minimal sumber dananya dari yang campur aduk kehalalannya )?? Mengapa kita tidak mencukupkan diri dengan gaji dimana tempat kita bernaung dalam  mengajar.

5.      Jual beli pulsa elektrik yang terkait dengan naik turunnya harga dari pusat ke agen, bagaimana hal itu ??
Jika memposisikan diri kita sebagai broker, artinya saya membuat pernyataan: “ Saya mengambil keuntungan 200 rupiah (misal) dari setiap transaksi yang melewati saya ( berapapun harga yang di keluarkan oleh pusat saya jualnya plus 200 rupiah ke agen ), maka hal itu diperbolehkan.
Yang jadi masalah jika kita memainkan harga, ketika masih masanya promosi diumumkan ini harganya sekian dan sekian harga mengikuti ketentuan pusat. Tapi kita punya niatan kalau sudah banyak dan kalau pusat menaikkan harga ( 100 rupiah misal ) lalu kita naikkan sendiri 150 rupiah di samping tambahan keuntungan 200 rupiah yang kita umumkan sebelumnya. Maka hal tersebut tidak diperbolehkan, karena kita melakukan transaksi yang ada system ghararnya.

6.      Mengambil sebagian uang titipan untuk keperluan operasional menyampaikan titipan tersebut.
Pertanyaanya dari awal kenapa kita tidak terus terang, untuk menyampaikan titipan kita perlu dana sekian. Harusnya uang titipan tersebut tidak boleh kita otak atik, sedangkan dana untuk menyampaikan titipan tersebut diambilkan dari saku pribadi kita sendiri atau sumber dana yang lain selain dana titipan itu sendiri, yang hal tersebut sebagai satu bentuk amal sholeh kita.
Di sanalah beratnya menyampaikan amanah.

7.      Harta gono gini ( harta dari suami dan harta istrinya ) yang tercampur akad sirkah.
Di dalam akad sirkah dan juga di dalam akad mudhorobah di sana ada sifat ghorornya, akan tetapi ghorornya tidak dianggap oleh syari’ah (tidak dianggap dan tidak mempengaruhi akad berarti boleh)
Contoh kasus: Ada dua orang berserikat si A dan si B sepakat untuk jualan laptop, masing-masing mengeluarkan modal 100 juta, lalu campur modalnya. Dari dua modal tersebut di belikan laptop dengan tipe-tipe yang telah disepakati, di jual di tempat yang berbeda, dan keuntungannya nanti di bagi dua (karena modal sama). Berjalannya waktu toko si A laris, sedangkan toko si B sepi. Setelah berjalan sebulan, keadaannya sama sampai berjalan dua bulanpun keadaannya sama (toko si A ramai, toko si B sepi). Sampai waktu yang di sepakati, waktu 3 bulan selesai semua laptop habis, maka pembagiannya harus sesuai dengan kesepakatan, walaupun di toko B tidak laku-laku, walaupun yang laris di toko A. Tidak di perbolehkan, karena di tempat si A laris, maka jatah si A harus lebih besar dari si B.
Itulah contoh model ghoror yang di perbolehkan dalam syari’at.
Jika tidak ada kesepakatan diawal, maka syari’at memberlakukan kebiasaan hukum yang berlaku di masyarakat atau kembali kepada sifatnya kerja sama, maka pembagiannya 50;50, jika ada kesepakatan di awal 70;30 boleh, karena awal akadnya syirkah dan modalnya dari mereka berdua
Walaupun sudah melakukan akad sirkah, dan di awal sudah dihitung laba ruginya, maka sang suami tetap masih berkewajiban menafkahi sang istri, kecuali di awal sang istri sudah bilang untuk membebaskan sang suami untuk menafkahi dirinya (karena pekerjaanya yang tidak tentu ada).

8.      Transaksi barang yang mana barangnya tidak ada, apakah boleh di pesan sekarang tetapi bayarnya tempo.
Maka hal tersebut tidak di perbolehkan (namanya hutang dengan hutang), yang boleh itu pesan barang uangnya sekarang tetapi barangnya kapan-kapan. Atau yang di perbolehkan barangnya sekarang tetapi uangnya besok.  

9.      Masalah kredit barang, yang mana karena kita kesulitan mencari barang yang di pesan maka kita memberikan sejumlah uang plus uang transportnya kepada si pemesan barang.
Hal tersebut tidak boleh di lakukan oleh orang yang mengkreditkan barang, karena dari sanalah awal pintu masuknya syetan dan yang pada umumnya di lakukan oleh bank-bank syari’ah. Di antara hikmahnya Islam melarang seperti itu adalah untuk memagari kita sebagai orang beriman dari awal sebelum melakukan suatu akad, yang boleh jadi setelah orang yang mendapatkan uang untuk mendapatkan barang yang diinginkan ia mencari barang yang kwalitasnya baik, tetapi setelah dapat sejumlah uang dia justru mencari barang yang kwalitasnya kurang baik dan nota pembeliannya di buat sebagai nota barang yang berkwalitas baik plus ongkos transportnya.

10.  Jual beli makanan pokok ( beras misalnya ), Kita sebagai pedagangnya, harga jual barang yang menentukannya kita kepada si pembeli, akan tetapi barang dagangan tersebut kita beli secara kredit dan telah di sepakati harganya, bolehkah seperti itu ?
Hal itu boleh di lakukan karena kita yang menanggung untung ruginya

11.  Jika kita sebagai broker ( calo, atau makelar barang ) berapa ketentuan maksimal nominal yang boleh kita ambil ?
Jika posisi kita sebagai calo,maka kita tidak boleh menentukan harga barang, karena barangnya bukan milik kita dan kita bukan pembelinya. Kita hanya boleh menawarkan harga barang kepembelinya sesuai dengan apa kata si penjual apa adanya. Seorang broker atau calo hanyalah mendapat komisi dari barang dan harganya yang di tawarkan ke si pembeli, itupun komisinya harus dari satu pihak saja ( dari si penjual saja atau dari si pembeli saja ). Tidak boleh kita minta komisi kepada si pembeli dan kepada si penjual barang.
Jika si penjual menyerahkan kepada kita harga jual barang tersebut kepada si pembeli, yang tentunya kita sudah memikirkan bagaimana barang tersebut cepat laku,maka para ulama’ membatasi pressing harganya tidak boleh lebih dari 30 % dari harga pada umumnya.

12.  Jual jasa yang pekerjaannya sebenarnya ringan (dunia computer dan elektronik), tetapi karena banyak orang tidak tau ilmunya maka pekerjaan itu kelihatannya sulit. Bolehkah kita mematok harga yang tinggi dari satu pekerjaan itu ?
Jika sudah ada kesepakatan harga antara orang-orang yang berprofesi pada pekerjaan itu, maka hal itu harus ditepati, karena jika tidak ditepati maka hal tersebut dapat merugikan pada orang lain yang seprofesi dengannya.

13.  Memberdayakan orang yang menerima zakat menjadi orang yang dapat mengeluarkan zakat, akan tetapi dana dari pemberdayaan itu diambilkan dari dana zakat maal.
Pada dasarnya, niat yang baik tidak dapat merubah status akad yang salah jadi benar. Sedangkan pertanyaan tersebut sesuatu yang tidak di benarkan oleh syari’at, dan para ulama’ salaf tidak pernah melakukan hal tersebut. Jika hal tersebut sudah dilakukan, maka hal tersebut harus dihentikan, jika masih niat ( atau belum), maka niat tersebut harus di hapuskan.Karena tidak semua orang bisa di berdayakan. Fakir miskin itu mungkin dirinya jadi fakir miskin karena banyak dana zakat yang di terimanya tetapi selalu habis untuk menutup kebutuhan diri dan keluarganya sehari hari, apalagi disuruh memberikan keuntungan 50 % dari harta zakat yang di berikan kepadanya untuk ia kelola.

Jika dana pemberdayaan itu diambilkan dari dana infak, akadnya hanya setahun, dirinya tidak di bebani syarat untuk mengembalikan dan memberikan keuntungan ( baik kepada kita atau kepada orang lain ), maka hal itu bagus dan diperbolehkan. Akan tetapi jika dibebani syarat harus mengembalikan dana apalagi harus memberikan keuntungan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan, karena boleh jadi dirinya  akan mengalami kerugian di dalam  membina usahanya itu dalam satu tahun. Jika dirinya berhasil, hanyalah apa yang di bebankan oleh Allah dan Rosul-Nya atas diri seorang muslim yang mampu yaitu mengeluarkan zakat, berinfaq dan bershodaqoh.

Dengan dalih sebagai Amil zakat, lantas dana operasional Baitul Maal diambilkan dari dana Zakat Maal yang telah terkumpul, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Karena Amil itu sendiri diangkat oleh seorang Amir atau kholifah Daulah Islamiyah, sedangkan hari ini wujud dari Daulah Islamiyah belumlah ada. Sedangkan untuk membiayai operasional sebuah Baitul Maal agar tetap berjalan, maka diambilkan dari dana infaq dan shodaqoh yang sunah.



Penutup
Ikhwanufiddien

Alhamdulillah, Allah Azza Wajalla memberikan beberapa kemudahan sehingga terselesaikannya risalah kecil translate dari bentuk audio ke dalam bentuk tulisan yang berjudul “ Mu’amalah Maliyah Syar’iyyah “ yang di dalamnya terdapat beberapa poin penting. Dalam tulisan tersebut tentunya masih banyak kekurangannya dalam memberikan contoh-contoh mu’amalah yang terjadi di masyarakat hari ini yang belum tercantumkan, kami selaku penulis seraya beristighfar kepada Allah. Harapan penulis, berangkat dari beberapa poin yang di sebutkan dan contoh-contoh kasus yang di kemukakan itu semoga pembaca dapat menambahkan sendiri beberapa kasus-kasus yang sedang terjadi. Semoga risalah kecil ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, baik itu manfaat dunianya ( menjadikan harta kita bersih, yang mana kebersihan tersebut sebagai sarana penyempurna amal-amal ibadah kita kepada Allah ), lebih-lebih manfaat aherat kita ( diakui Oleh Allah, di masukkan kedalam golongan orang-orang yang bertaqwa, di masukkan kedalam Jannah-Nya dan dapat meraih ridho-Nya ). Amin





Share this video :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Re-Designing Website | Abu Salwa
Copyright © 2015. Pojok Islamiyah - All Rights Reserved
Template Re-Designed by Abu Salwa Published by Pojok Islamiyah
Proudly powered by Blogger